![]() |
lepak pedagang yang dirusak preman kampung. |
Dua preman kampung, AD (44) dan SS (46) dimintai keterangan polisi setelah dilaporkan merusak lapak baju tempat Haidir (44) berjualan. Pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak lapak, lantaran korban tidak pernah membayar uang keamanan.
Kedua pelaku dinilai sewenang-wenang membongkar baju tempat korban sehari-hari berjualan di Kawasan Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut, sebelum kemudian Polsek Jatipurno meringkus.
"Tersangka mengakui merusak baju tersebut dengan alasan korban tidak pernah membayar iuran keamanan," tegas Ipda Yudi Wibowo, Kasubbag Humas Polres Wonogiri.
![]() |
kedua preman kampung. |
Korban awalnya sekitar pukul 14.00 WIB mendapati bajunya dalam kondisi sudah rusak berantakan dibongkar oleh kedua tersangka. Korban sehari-hari menjual baju, untuk mencari tahu lewat pedagang lain di sekitar lokasi.
Saat itu, kedua tersangka masih di lokasi dan dengan tegas mengakui membongkar baju korban. Tersangka mengatakan kalau korban tidak pernah membayar iuran kemanan. Polisi menyita golok, linggis, dan besi yang digunakan membongkar lapak tersebut.
Selain itu juga mengambil sejumlah potongan kayu dari baju sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah. Keduanya juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan
Posting Komentar